Safe and SecureUpdate News

Hampir 589 Ribu Kendaraan Melanggar Aturan ODOL Sepanjang 2025, Ini Kerugian yang Ditimbulkan

Pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 588.984 kendaraan pelanggar ODOL antara Januari dan November 2025, memperingatkan dampak besar bagi keselamatan dan infrastruktur.

Sepanjang periode 1 Januari sampai 28 November 2025, Dirjen Hubdat telah memeriksa lebih dari 2,5 juta kendaraan barang di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Hasilnya, sebanyak 588.984 kendaraan — sekitar 23,4 persen — dinyatakan melanggar aturan muatan dan dimensi. Pelanggaran terbesar teridentifikasi pada daya angkut (overload), yaitu mencapai 393.992 kendaraan. Sisanya terdiri dari pelanggaran dimensi, dokumen, persyaratan teknis, tata cara muat, hingga kelas jalan.

Data ini menggambarkan bahwa hampir satu dari empat kendaraan logistik tidak memenuhi standar yang ditetapkan — kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan pengguna jalan, kondisi kendaraan, dan umur infrastruktur jalan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa upaya penertiban ini adalah bagian dari agenda menuju target “Zero ODOL 2027”, dengan harapan bisa menghapus praktik kendaraan over-dimension dan overload secara bertahap.

Mengapa pelanggaran ODOL begitu berbahaya? Ketika kendaraan membawa muatan atau memiliki dimensi melebihi batas, distribusi beban pada as roda menjadi tidak seimbang. Hal ini dapat menyebabkan rem blong, ban pecah, rangka patah, atau kendaraan sulit dikendalikan — potensi kecelakaan lalu lintas pun meningkat tajam. Selain itu, jalan dan jembatan yang dilewati kendaraan berat ini menjadi rentan rusak dini. Menurut studi teknik sipil, beban sumbu berlebih bisa memperpendek umur layanan perkerasan jalan hingga lebih cepat (misalnya jalan yang direncanakan memiliki umur layanan 10 tahun bisa rusak dalam waktu sangat singkat).

Read More  Libur Akhir Tahun Didominasi Mobil Pribadi, Cek Ban Jadi Kunci Perjalanan Aman

Tak hanya infrastruktur dan keselamatan, pelanggaran ODOL juga menimbulkan kerugian ekonomi besar. Perbaikan jalan, pemeliharaan jembatan, penggantian badan jalan, serta peningkatan frekuensi perbaikan memakan anggaran besar — baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa ahli memperkirakan bahwa beban overload dan ODOL telah membuat pembengkakan biaya pemeliharaan jalan nasional. GAIKINDO+1

Dengan jumlah pelanggar setinggi ini, dan risiko yang sangat nyata, penegakan aturan ODOL menjadi semakin mendesak. Pemerintah, pengelola jalan, dan operator logistik diingatkan bahwa ketaatan terhadap regulasi bukan sekadar birokrasi, melainkan bagian penting menjaga keselamatan, menjaga infrastruktur agar awet, dan menghindari kerugian finansial besar.

Back to top button